MURUNG RAYA - Upaya pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam melakukan upaya Rekontruksi di sekitar Kawasan Konsensi Kontrak Karya Pertambangan Emas PT Indo Moro Kencana (PT IMK), paska beberapa hari lalu, diserbu oleh sejumlah massa memasuki areal dilarang masuk.
Perusahaan PT IMK adalah perusahaan yang bergelut di Pertambangan Mineral Emas, dengan Izin kontrak Karya, memiliki aturan yang tidak sembarang orang bisa memasuki di areal kawasan yang dimiliki perizinannya.
Paska sempat diserbu oleh sekelompok massa, dan sempat terjadi bentrokan antara pekerja dan massa disekitar Tambang, mengakibatkan insiden tersebut menjadi atensi pihak pemerintah daerah, karena menyangkut iklim Investasi di Bumi Tira Tangkabalang ini.
Gambar :Ketua DAD Kabupaten Mura, Bertho Kuling Kondrat MT
Sebelumnya, telah dibentuk Tim Terpadu yang mengatasi konflik tersebut, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mura, Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh Adat setempat, TNI/Polri dan masyarakat disekitar tambang.
Ketua DAD Kabupaten Mura, Bertho Kuling Kondrat MT, dan juga sebagai Ketua Tim Terpadu Penangganan Konplik Sosial Dalam Kawasan Konsensi Kontrak Karya Pertambangan PT IMK Kabupaten Murung Raya (Mura), sangat menyayangkan kembali terjadinya massa kembali memasuki wilayah yang dilarang, tentunya ini sudah sangat melanggar peraturan hukum di negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tim sudah menjalankan pungsinya sesuai SK, tetapi segelintir oknum yang kayanya memang tidak ingin wilayah kita kondusif, " kata Bertho, Ketua DAD Murung Raya, Selasa (27/12).
Bertho juga menegaskan apabila persoalan ini berlarut - larut terus dan massa yang sudah dilakukan tindakan persuasif oleh Tim Terpadu, tetap melakukan hal yang tidak benarkan, memasuki wilayah konsensi Pertambangan Emas PT IMK, maka diharapkan pihak keamanan TNI maupun Polri bisa mengambil langkah tegas.
"Ini untuk terciptanya keadaan agar bisa kondusif, maka diharapkan pihak keamanan bisa melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah Konsensi Tambang PT IMK, " pungkasnya kembali.
Hal itu setelah pihak Polri maupun TNI melakukan upaya indentifikasi, mediasi, humanis dan persuasif. Itu harus, mau tidak, suka tidak itu harus diambil tindakan penegakan hukum di wilayah itu.
"Bagaimanapun negara kita negara hukum, ya kita memiliki hukum, kalau ada orang - orang menganggap hukum itu sesuatu yang tidak perlu ditaati, dan tidak taat hukum maka dilakukan tindakan hukum juga, " kata Tokoh adat Murung Raya ini kepada media melalui saluran telepon.
Sementara itu, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) Kabupaten Murung Raya, selaku pemangku pelaksana kebijakan masyarakat adat Dayak, sangat menyesali atas terjadinya kembali massa memasuki areal yang sudah dilarang dimasuki di Kawasan PT IMK.
Heriyus M Yoseph, SE melalui sekretaris jenderal, Muslim Mualim, memberikan tanggapan, menolak segala bentuk aksi yang melanggar Hukum di Bumi Tira Tangkabalang serta mendukung upaya penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana di wilayah pertambangan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Sangat disayangkan dan berdampak sekali terhadap ketertiban serta keamanan, dan itu sangat mempengaruhi iklim investasi, " kata Sekjen Batamad Mura mewakili Ketua, Muslim Mualim melalui telepon tadi sore, (26/12).
Disampaikan apa yang terjadi saat ini, secara kasatmata budaya adat itu bukan budayanya orang Dayak secara umum. Ditegaskannya kembali karena secara adat sangat bertentangan sekali dengan orang Dayak.
"Apalagi saat ini pelaksanaan hari Natal dan akhir tahun, berharap pihak keamanan agar secepatnya dapat mengatasinya, " ungkap Muslim kepada media ini.
Muslim menceritakan, aktivitas masyarakat pertambangan memasuki wilayah yang semestinya dilarang itu (Areal khusus PT IMK) dilakukan pada malam hari. Dan jumlah massa dari awal sebelumnya berkurang, namun walaupun berkurang tetap sajalah hal tersebut disayangkan.
Diduga olehnya, masih ada pihak - pihak tertentu yang terkesan menunggangi, artinya sangat berharap bisa secepatnya diatasi pihak keamanan TNI / Polri.
"Ditindak secara tegaslah karena secara hukum itu melanggar dan secara budaya itu memalukan sekali bahwa itu bukan budaya orang Dayak, " tegas Muslim.
Lebih dalam lagi, Sekjen Batamad Mura ini, sangat mengharapkan permasalah yang terjadi saat ini diwilayah Konseksi Pertambangan PT IMK segera bisa teratasi dan kondusif lagi serta bisa berjalan normal seperti dulu lagi.
Dikatakannya juga, bahwa karyawan PT IMK merupakan masyarakat lokal juga dan apabila hal seperti ini terulang terus menerus, maka Iklim Investasi sangat merugikan baik bagi daerah Kabupaten Murung Raya, khususnya.
Batamad, menurut Muslim adalah pelaksana pengaman adat Dayak dalam ini polisinya Adat Dayak, diungkapkannya bahwa selama itu masuk ranahnya adat, maka Batamad akan diminta siap akan turun.
"Kami berharap secepatnya hal ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian, karena Batamad secara umum mendukung pihak kepolisian dan TNI sebagai pengamanan garda terdepan, " harapan Sekjen Batamad Kab Mura ini menutup pembicaraan.